Sanksi Keterlambatan Pengembalian Pinjaman

Setiap pengunjung PDRH Soediman Kartohadiprodjo wajib menaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:

BUKU PEDOMAN AKADEMIK FHUI 2022-2023

BAB III
TATA TERTIB

Pasal 3
Tata Tertib Warga di Lingkungan Fakultas

Warga Fakultas dilarang:

  1. Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan akademik Fakultas;
  2. Mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh terlarang menurut norma kesopanan dan kesusilaan;
  3. Menghisap atau menikmati rokok; membawa, menggunakan, memproduksi, menjual, mempromosikan, dan tindakan lain yang menjadikan rokok sebagai objek;
  4. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Universitas Indonesia dan/atau menempatkan dirinya dalam posisi konflik kepentingan;
  5. Bermain kartu dalam bentuk apapun;
  6. Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Fakultas;
  7. Menggunakan sarana yang dimiliki atau di bawah pengawasan Fakultas secara tidak bertanggung jawab;
  8. Membuat atau mensirkulasikan laporan atau informasi yang tidak benar mengenai kebakaran, ledakan, kejahatan atau jenis emerjensi lainnya;
  9. Memakai tanpa izin materi, sistem, website dan/atau perangkat lunak sarana pendidikan;
  10. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan, dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan Fakultas;
  11. Mengakses, membuang, merusak informasi, materi atau properti orang lain tanpa izin;
  12. Mengakses, membuang tanpa izin, menyembunyikan atau merusak catatan, file atau materi akademik dari Perpustakaan dan unit pelaksana teknis lainnya;
  13. Melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau mencemari nama baik Fakultas;
  14. Membocorkan hal-hal yang bersifat rahasia;
  15. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen Fakultas;
  16. Melakukan Plagiarisasi dalam karya akademik;
  17. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun;
  18. Melakukan transaksi, mengedarkan, menggunakan atau melakukan segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan obatobatan terlarang atau narkotika dan minuman keras;
  19. Melakukan perbuatan melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan; BUKU PEDOMAN AKADEMIK FHUI 2022-2023
  20. Melakukan pelecehan seksual;
  21. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Fakultas dan Universitas;
  22. Memasuki, mencoba memasuki, menggunakan, memindahtangankan secara tidak sah ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan Fakultas;
  23. Menolak untuk meninggalkan atau menyerahkan kembali ruangan, bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan Fakultas yang digunakan secara tidak sah;
  24. Melakukan agitasi, provokasi, intimidasi, pemukulan, penganiayaan, perundungan (bullying), dan pencemaran nama baik, yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
  25. Melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas dasar agama, etnisitas, gender, orientasi politik, dan cacat fisik;
  26. Membawa senjata tajam, senjata api, atau bentuk lainnya yang dapat membahayakan orang lain ke dalam Fakultas;
  27. Menggunakan bahan beracun berbahaya secara melanggar peraturan yang berlaku;
  28. Melakukan atau mencoba untuk melakukan hal-hal yang dapat membuat orang lain cedera;
  29. Memperkenalkan, mengajarkan, menanamkan dan/atau menyebarluaskan paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada PDRH Soediman Kartohadiprodjo, maka bagi anggota perpustakaan yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku pinjaman dikenakan sanksi tidak diperbolehkan meminjam selama 1 semester 
  2. Pengguna perpustakaan yang merusakkan sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggungjawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:
    a. Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama;
    b. Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil fotocopy-an
  3. Pemustaka yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas  yang ada di perpustakaan.
  4. Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan atau akademik.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: linkta

Filename: pages/page.php

Line Number: 36

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/pages/page.php
Line: 36
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Pages.php
Line: 76
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'content' of non-object

Filename: pages/page.php

Line Number: 36

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/pages/page.php
Line: 36
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Pages.php
Line: 76
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.