ID Koleksi:

64948

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Irvani Imbiri

NPM:

1906291166

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Wahyu Andrianto, S.H,. M.H.

Nomor Panggil:

PK 4-0002696 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

persetujuan tindakan medis; penolakan tindakan medis; kontrak terapeutik

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Pasien sebagai salah satu subjek dalam hukum kesehatan memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak yang dimiliki oleh pasien adalah hak untuk menolak tindakan medis. Walaupun penolakan tindakan medis merupakan sebuah hak, tetapi ketika hak tersebut digunakan maka menimbulkan suatu akibat bagi pasien. Namun dalam praktiknya, masih banyak pasien yang belum memahami akibat dari penggunaan hak untuk menolak tindakan medis. Dalam penelitian ini, fokus permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pengaturan hak terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dan implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dengan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN JKT.TIM dan Putusan Nomor 624/PDT/2019/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mana pembahasan akan bersumber pada studi kepustakaan serta wawancara dengan narasumber. Pengaturan terhadap hak pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 52 huruf d Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, 32 huruf k Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 17 huruf k Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit, yaitu segala konsekuensi yang timbul setelah pasien menolak akan menjadi tanggung jawab pasien dan pihak dokter maupun rumah sakit tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila pasien mengalami kerugian.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 53 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.