Debitor pailit seringkali melakukan tindakan untuk mengakali kewajibannya dalam memenuhi pembayaran utang terhadap kreditor pailit. Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan fraudulent transfer, yaitu tindakan pengalihan aset yang diduga sengaja dilakukan agar nilai aset debitor pailit berkurang. Atas tindakan ini kurator dapat melakukan upaya pembatalan hukum dengan melakukan gugatan actio pauliana. Gugatan actio pauliana terhadap tindakan fraudulent transfer ini dianalisis secara yuridis-normatif dengan tujuan memberikan kontribusi pada diskursus hukum kepailitan mengenai proses pembuktian suatu penerapan upaya hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat bagaimana proses hakim membentuk suatu putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian itikad buruk dari sisi kurator dalam gugatan actio pauliana di dalam putusan ini tidaklah kuat sehingga putusan Majelis Hakim yang memenangkan kreditor pailit tidak memenuhi asas keadilan dan perlindungan hukum. Argumentasi tersebut berlandaskan pada kenyataan bahwa Majelis Hakim hanya memperhatikan unsur legal-formal dalam proses pembuktian, tanpa melihat unsur pembuktian dan konteks subtantif-materiil yang diajukan oleh debitor pailit. Hal ini tidak sesuai dengan fungsi kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman dan Intruksi Mahkamah Agung No. KMA/015/INST/VI/1998 tanggal 1998, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya yang bersifat legal-formal, namun juga subtantif-materil. Penulis memberikan saran berupa adanya standar pengukuran untuk pembuktian itikad buruk dalam dunia hukum di Indonesia, sehingga diharapkan putusan hakim dapat memenuhi rasa keadilan dan perlindungan hukum di masyarakat

ID Koleksi: |
64867 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1906386515 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Ahmad Madison, S.H., M.H. (Pembimbing II),Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP (Pembimbing I) |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002616 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2023 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
kepailitan; actio pauliana; fraudelent transfer; kurator; debitor pailit |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 181 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI