Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat teroboosan baru untuk sistem pengadilan di Indonesia yang dimana menggunakan sistem persidangan secara elektronik yang diterapkan pada seluruh pengadilan di Indonesia. Dengan sistem terbaru tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dapat menyelesaikan Perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer. Selanjutnya Perma tersebut sudah dapat diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai pengadilan Piloting sehingga persidangan tidak lagi dilakukan secara manual seperti yang diatur dalam HIR/RIB. Yang dimana dalam pendaftaran gugatan harus datang ke pengadilan. Akan tetapi dengan keluarnya Perma No. 1 Tahun 2019 tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk melakukan pendaftaran gugatan. Namun tidak hanya Negara Indonesia yang menerapkan sidang secara Elektronik, Negara Malaysia sudah menggunakan sidang secara elektronik yang dinamakan e-Court yang telah di berlakukan sejak tahun 2012 oleh Mahkamah Agung Malaysia.
Kata Kunci:

ID Koleksi: |
64549 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1606871934 |
Jurusan: |
PK 3 (Hukum Acara / Praktisi Hukum) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Sonyendah Retnaningsih S.H., M.H. (Pembimbing I) |
Nomor Panggil: |
PK 3-0000618 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2021 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
e-litigation ; mahkamah (court) di malaysia ; perkara gugatan perdata |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 54 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI