ID Koleksi:

64125

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Oktaviana Kabeakan

NPM:

2006529335

Jurusan:

PK 2 (Hukum Pidana)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Ahwan, S.H., M.H. (Pembimbing II),Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. (Pembimbing I)

Nomor Panggil:

PK 2-0000215 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

perampasan aset ; tindak pidana pencucian uang ; unexplained wealth order

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Tulisan ini menganalisis bagaimana problematika perampasan aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerapan instrumen Unexplained Wealth Order (UWO) sebagai solusi yang dapat menjawab permasalahan tersebut di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan sumber data sekunder yang alat pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Unexplained Wealth Order (UWO) merupakan bentuk perkembangan paling aktual dari mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang menggunakan alat penyelidikan berupa konsep hukum possession of unexplained wealth. Instrumen hukum ini dapat diterapkan pada siapa saja, meskipun seringkali fokusnya adalah pada Politically Exposed Persons/PEPs serta pihak-pihak yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana. Dalam praktiknya, Indonesia memang belum mengatur mengenai penindakan terhadap peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar. Akan tetapi, keberadaan Unexplained Wealth Order sebagai instrumen hukum yang mampu merespons pelanggaran dalam bentuk peningkatan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan hubungannya dengan sumber pendapatan yang sah dapat menjadi pintu masuk penelusuran pencucian uang. Ketentuan hukum Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada KUHP dan KUHAP yang berasas accusatoir, yang menyebabkan sulit dilakukannya perampasan aset dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal dunia, diputus dengan amar bebas maupun apabila pelaku kebal dari penuntutan. Selain itu, sistem Non-Conviction Based Asset Forfeiture tradisional yang diadopsi dalam RUU Perampasan Aset masih mewajibkan pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana (nexus). Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen Unexplained Wealth Order (UWO) yang tidak mempersyaratkan adanya pembuktian dan penjelasan antara kejahatan asal dan hubungannya dengan harta kekayaan, melainkan hanya berfokus pada pemenuhan parameter UWO yang meliputi subjek dan objek perampasan aset.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 1329 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.