Skripsi ini membahas terkait konsep tindak pidana lanjutan atau follow up crime pada stand-alone money laundering di Indonesia. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai follow up crime, penanganan pencucian uang tidak dapat dilepaskan dari eksistensi tindak pidana asal. Di Indonesia, pembuktian tindak pidana asal harus dilakukan dalam upaya membuktikan bahwa pencucian uang telah terjadi sebagaimana tercantum di dalam undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015. Pembuktian tersebut dapat dilakukan sebelum, bersamaan, maupun setelah pembuktian tindak pidana pencucian uang. Namun, pada praktiknya, terdapat produk hukum berupa putusan yang memutus perkara pencucian uang tanpa adanya pembuktian terhadap tindak pidana asal.Cara penyelesaian dan pembuktian ini disebut dengan stand-alone money laundering dimana tindak pidana asal tidak wajib untuk dilakukan penuntutan maupun pembuktian.Hal ini disebabkan kurangnya alat bukti maupun masalah yurisdiksi. Penanganan pencucian uang dengan cara tersebut tentu saja tidak sesuai dengan pengaturan hukum di Indonesia saat ini, akan tetapi produk hukum hasil penanganan pencucian uang dengan cara tersebut tetap ada. Terdapat dua putusan yang akan dianalisis di dalam peneilitian ini sebagai contoh penanganan pencucian uang secara stand-alone di Indonesia, yaitu Putusan Nomor 57/Pid. Sus/2014/Pn.Slr Dan 14/Pid.Sus/2016/Pn.Pkl. Hadirnya kedua putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana konsep follow up crime yang dimaksud dan bagaimana hubungan konsep tersebut dengan eksistensi stand-alone money laundering di Indonesia.

ID Koleksi: |
64077 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1906291443 |
Jurusan: |
PK 2 (Hukum Pidana) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Ahmad Ghozi, S.H., LL.M (Pembimbing II),Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Pembimbing I) |
Nomor Panggil: |
PK 2-0000196 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2023 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
tindak pidana pencucian uang ; tindak pidana lanjutan ; stand-alone money laundering |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 279 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI