Pelaksanaan kewajiban divestasi saham sebesar 51% bagi pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan Batubara yang sahamnya dimiliki asing kepada Peserta Indonesia yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta Badan Usaha swata secara berjenjang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pelaksanaan Divestasi saham juga diwajibkan bagi pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara yang berlaku sebelum rezim izin berlaku sesuai dengan UU Minerba. Sebagai salah satu contoh yaitu pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia yang merupakan pemegang Kontrak Karya Tahun 1968 dan terakhir diamandemen pada Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa Divestasi Saham PT Vale Indonesia kepada peserta Indonesia hanya sebesar 40%. Perbedaan antara keberlakuan pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia dalam kontrak karya dengan UU Minerba tentu harus dipertimbangkan beberapa asas yakni asas kebebasan berkontrak dalam kontrak karya yang telah ada sebelum UU Minerba berlaku sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, serta asas hak menguasai negara atas sumber daya alam yang terkandung di Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Adapun ketentuan pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia dalam kontrak karya merupakan salah satu pertimbangan bagi Pemerintah untuk dapat memberikan perpanjangan Kontrak Karya menjadi IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, namun demikian dalam UU Minerba maupun peraturan pelaksanaannya pelaksanaan divestasi bukanlah persyaratan untuk dapat diberikannya perpanjangan kontrak menjadi IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

ID Koleksi: |
63892 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106783684 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H |
Nomor Panggil: |
T01693 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
divestasi saham ; hukum pertambangan ; pt vale indonesia ; tambang minerba |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 126 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI