Salah satu permasalahan yang sedang berkembang dalam permasalahan korporasi yakni terkait Beneficial Ownership atau dikenal dengan istilah (“Pemilik Manfaat”) yang selanjutnya dapat disebut sebagai Beneficiary Ownership ataupun Pemilik Manfaat yang pada hakikatnya merupakan sebuah sistem yang berkembang dari sistem hukum common law menitikberatkan terhadap atas ketentuan kepemilikan ataupun pengendalian atas hak baik yang melekat atas yang mana dalam memperoleh sebuah hak tersebut dapat dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Melihat perkembangan kegiatan usaha, diketahui bahwa terjadi beberapa pelaksanaan kegiatan usaha yang mana tidak hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan, melainkan terdapat tujuan tersembunyi lain seperti pelaksanaan tindak pidana pencucian uang. Adapun pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menggelapkan dana ataupun aset yang seharusnya dimiliki oleh perseroan seperti adanya dana atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan pelaku bisnis. Dalam rangka melakukan penggelapan atas pajak, maka pemilik usaha dapat membentuk entitas lain dengan kepemilikan dana milik pemilik usaha tersebut diwakilkan oleh orang lain. Melihat adanya tendensi atas dana yang diwakilkan merupakan dana yang diperoleh secara tidak sah, maka untuk mencegah hal tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan tersebut memberikan kewajiban terhadap badan hukum baik berbentuk perseroan terbatas ataupun badan usaha/badan hukum lainnya untuk wajib melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atas dana yang diperoleh perseroan. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi memberikan tata cara pelaporan terhadap badan hukum/badan usaha untuk melaksanakan kewajiban pelaporan atas pemilik manfaat. Sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian dan pemahaman atas pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat

ID Koleksi: |
63866 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106799966 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Aad Rusyad Nurdi, S.H., M.Kn |
Nomor Panggil: |
T01682 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 81 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI