Tulisan ini menganalisis urgensi dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan serta meninjau pelaksanaan aturan batasan umur perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan. Dispensasi perkawinan merupakan suatu kelonggaran yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur minimal dalam melangsungkan perkawinan. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kualitatif. Setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan, jumlah perkawinan dibawah umur justru semakin meningkat. Upaya perlindungan terhadap perempuan dengan perubahan undangundang tersebut belum sepenuhnya efektif. Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan juga belum sepenuhnya efektif karena tidak mengatur alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk diberikan izin dispensasi perkawinan oleh pengadilan. Kontradiktif ini telah menciptakan ketidakpastian hukum terutama terhadap anak dibawah umur. Tulisan ini juga mengklasifikan 20 (dua puluh) penetapan terkait dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Manado berdasarkan alasan yang diajukan oleh Pemohon. Sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Manado dilakukan dengan alasan telah terjadi kehamilan diluar perkawinan atau atas keinginan orang tua. Tulisan ini menganalisis lebih lanjut pertimbangan hakim dalam 2 (dua) penetapan dispensasi perkawinan dengan alasan yang berbeda. Ketidakjelasan alasan-alasan yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan mengakibatkan tidak banyak Hakim yang menimbang perkara dispensasi perkawinan dengan peraturan tersebut. Sebagian besar Hakim lebih memperhatikan UU No. 16 Tahun 2019 dan kurang memperhatikan Perma No. 5 Tahun 2019 dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan

ID Koleksi: |
63615 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
2006581602 |
Jurusan: |
PK 1 (Hukum Perdata) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H (Pembimbing 1),Lauditta Humaira, S.H., M.Kn. (Pembimbing II) |
Nomor Panggil: |
PK 1-0001607 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
dispensasi perkawinan ; perkawinan dibawah umur ; perlindungan anak |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 77 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI