ID Koleksi:

63615

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Nisa Aulia Denizar

NPM:

2006581602

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H (Pembimbing 1),Lauditta Humaira, S.H., M.Kn. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

PK 1-0001607 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2024

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

dispensasi perkawinan ; perkawinan dibawah umur ; perlindungan anak

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Tulisan ini menganalisis urgensi dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan serta meninjau pelaksanaan aturan batasan umur perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan. Dispensasi perkawinan merupakan suatu kelonggaran yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur minimal dalam melangsungkan perkawinan. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kualitatif. Setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan, jumlah perkawinan dibawah umur justru semakin meningkat. Upaya perlindungan terhadap perempuan dengan perubahan undangundang tersebut belum sepenuhnya efektif. Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan juga belum sepenuhnya efektif karena tidak mengatur alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk diberikan izin dispensasi perkawinan oleh pengadilan. Kontradiktif ini telah menciptakan ketidakpastian hukum terutama terhadap anak dibawah umur. Tulisan ini juga mengklasifikan 20 (dua puluh) penetapan terkait dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Manado berdasarkan alasan yang diajukan oleh Pemohon. Sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Manado dilakukan dengan alasan telah terjadi kehamilan diluar perkawinan atau atas keinginan orang tua. Tulisan ini menganalisis lebih lanjut pertimbangan hakim dalam 2 (dua) penetapan dispensasi perkawinan dengan alasan yang berbeda. Ketidakjelasan alasan-alasan yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan mengakibatkan tidak banyak Hakim yang menimbang perkara dispensasi perkawinan dengan peraturan tersebut. Sebagian besar Hakim lebih memperhatikan UU No. 16 Tahun 2019 dan kurang memperhatikan Perma No. 5 Tahun 2019 dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 77 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.