Tulisan ini mengkaji mengenai pengaturan hukum yang masih belum mengatur secara rinci bagaimana kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak setelah putusnya perkawinan yang diakibatkan oleh perceraian. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hukum Indonesia mengatur bahwa bapak yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian, dibantu oleh ibu apabila bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban orang tua setelah perceraian tersebut tidak mengatur mengenai parameter biaya nafkah anak setelah perceraian, tidak ada peninjauan ulang terhadap kondisi finansial orang tua, serta sampai kapan nafkah anak diberikan

ID Koleksi: |
63567 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
2006581666 |
Jurusan: |
PK 1 (Hukum Perdata) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Abdul Karim Munthe, S.Sy., S.H., M.H. (Pembimbing II),Endah Hartati, S.H., M.H. Pembimbing 1 |
Nomor Panggil: |
PK 1-0001567 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
biaya pemeliharaan anak ; hak anak ; perceraian ; perkawinan |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 119 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI