Penelitian ini menganalisis bagaimana ketentuan fair use dalam penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain agar tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran merek diatur di Amerika Serikat dan Eropa, khususnya bagaimana penerapan ketentuan fair use dalam sengketa merek pada kasus Hermes v Rothschild berkaitan dengan kebebasan berekspresi di ruang virtual serta bagaimana seharusnya ketentuan fair use dalam penggunaan merek terdaftar di Indonesia diatur untuk menjawab kasus serupa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Beberapa tahun belakangan ini, dunia digital mengalami kemajuan luar biasa yang mengubah bagaimana cara kita berinteraksi dengan teknologi. Terbukanya ruang digital memberikan wadah bagi setiap individu untuk menuangkan ekspresinya dalam berbagai bentuk karya yang mungkin tanpa disadari mengandung muatan kekayaan intelektual di dalamnya. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah sejauh mana baik perusahaan maupun individu dapat menerapkan doktrin fair use berkaitan dengan penggunaan merek baik di dunia nyata maupun juga di ruang virtual. Kebebasan berekspresi dalam menciptakan berbagai konten, baik non-digital maupun digital dalam bentuk NFT, bukannya tidak mungkin melanggar hak eksklusif orang lain ketika konten tersebut bersinggungan dengan kekayaan intelektual seperti merek. Maka dari itu. perlu adanya batasan-batasan yang dapat menengahi potensi perselisihan yang melibatkan pelindungan terhadap merek dan kebebasan berkreasi setiap orang ke depannya. Salah satu kasus sengketa merek yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi di ruang virtual melibatkan perusahaan rumah mode ternama yaitu Hermes dengan digital creator Mason Rothschild. Dalam praktiknya, ketentuan hukum merek nasional tidak memuat ketentuan fair use secara eksplisit yang mengatur sejauh mana pemilik merek dapat melarang pihak lain menggunakan mereknya dan sejauh mana penggunaan merek oleh pihak lain, pada batas tertentu, dapat ditolerir sehingga tidak dianggap melanggar hak pemilik merek

ID Koleksi: |
63412 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106784825 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I |
Nomor Panggil: |
T01569 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 523 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI