ID Koleksi:

63309

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Muhammad Bintang Naufaldy

NPM:

2206012026

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. (Pembimbing I),Liza Priandhini, S.H., M.Kn. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

TN02243 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2024

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

transaksi jual beli ; wanprestasi ; pejabat pembuat akta tanah

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Pada transaksi jual beli hak atas tanah yang terdampak oleh tindakan wanprestasi oleh penjual, kepastian hukum bagi pembeli menjadi landasan esensial yang mendukung stabilitas dan kepercayaan dalam pelaksanaan transaksi jual beli hak atas tanah yang baik dan benar. Oleh sebab itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada pembeli maupun penjual sehingga dapat menjaga integritas dalam transaksi jual beli hak atas tanah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai kepastian hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam transaksi jual beli yang mana penjual wanprestasi dan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Upaya memberikan kepastian hukum kepada para pihak mengenai pengosongan rumah sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 8/PDT/2022/PT.BDG. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Analisis data dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepastian hukum ini melibatkan aspek-aspek krusial seperti validitas transaksi saat semua pihak menandatangani akta, pemenuhan persyaratan pembayaran, dan persetujuan PPAT. Selain itu, subjek hukum dan objek transaksi harus diidentifikasi secara jelas dan mematuhi semua persyaratan hukum, termasuk legalitas kepemilikan dan ketentuan lingkungan. Proses eksekusi putusan Pengadilan adalah langkah akhir jika penjual tidak mematuhi keputusan, memastikan pemilik baru dapat mengambil kendali fisik atas tanah. Selanjutnya, PPAT juga memiliki kewenangan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai pentingnya mencantumkan klausula pengosongan rumah dalam akta. Klausula ini, meskipun tidak wajib, dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan memberlakukan sanksi denda jika perjanjian tidak dipatuhi. Selain menyusun akta jual beli, PPAT juga memiliki peran dalam mengarahkan pembuatan akta tambahan dalam kapasitasnya sebagai Notaris, seperti perjanjian pengosongan rumah yang berbentuk Notariil, untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 44 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.