Ranji dalam bahasa Minangkabau merupakan silsilah keturunan dari nenek moyang. Ranji dibutuhkan apabila terjadi persengketaan tanah harta pusaka tinggi karena dijadikan sebagai penentu apakah tanah harta pusaka tinggi tersebut jatuh kepada seseorang yang tepat atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep ranji yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan tanah harta pusaka tinggi dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, dan menganalisis kedudukan ranji sebagai alat bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa tanah harta pusaka tinggi milik kaum Dt. Paduko di Nagari Batu Balang. Metode Penelitian yang digunakan adalah doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini konsep kepemilikan tanah ulayat di Minangkabau yaitu berupa harta kekayaan yang tergolong pusaka tinggi yang kepemilikannya berasal dari seluruh keluarga besar dengan pemberian berupa adat diisi lumbago dituang, artinya mengerjakan sesuatu dengan menurut adat kebiasaan yang terpakai. Asas utama tanah ulayat Minangkabau adalah jua ndak makan dibali, gadai ndak makan sando.Tanah harta pusaka tinggi tidak bisa diperjual belikan baik secara lepas yang artinya telah habis kepemilikan untuk selama-lamanya, dan hanya boleh dijual atau digadaikan dengan cara digadai yang berupa tebusan anggota kaumnya. Namun dalam keadaan mendesak tanah harta pusaka tinggi dapat dialihkan atau dipindahkan dengan keadaan seperti mayik tabujua ditanga rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki dan mambangkik batang tarandam (mayat terbujur diatas rumah, rumah gadang yang sudah bocor, perempuan yang sudah besar belum bersuami, membangkitkan marwah kepemimpinan. Kemudian konsep ranji yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan atas tanah harta pusaka tinggi dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan sebagai data untuk menunjukkan bahwa masyarakat punya kepentingan terhadap objek. Kedudukan ranji sebagai alat bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa tanah harta pusaka tinggi milik kaum Dt. Paduko Marajo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2206 K/Pdt/2022 yaitu ranji tergolong salah satu alat bukti berupa surat yang kuat berbentuk akta dibawah tangan, dibuat oleh Mamak Kepala Waris dan diketahui oleh seluruh atau perwakilan anggota kaum dalam hal persetujuan anggota kaum dan dipakai dalam proses persidangan perkara harta pusaka tinggi dan sepanjang dapat dibuktikan kebenaran dari sebuah ranji maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus sengketa yang terjadi.

ID Koleksi: |
63241 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106800841 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Kenotariatan |
Pembimbing: |
Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A. (Pembimbing I),Enny Koeswarni, S.H., M.Kn (Pembimbing II) |
Nomor Panggil: |
TN02218 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 3725 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI