Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK kerap menimbulkan berbagai permasalahan karena kedudukan BPSK yang acap kali dianggap sebelah mata karena putusan yang dihasilkannya sering dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika diajukan keberatan melalui Pengadilan. Padahal, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 54 Ayat (3) menjelaskan bahwa putusan dari majelis hakim BPSK adalah final dan juga mengikat, tetapi hal tersebut dipatahkan dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kekuatan hukum tersendiri di dalam putusan BPSK. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif konsumen? Dan Bagaimana analisis hukum terhadap keberadaan Badan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks Jo. Putusan Nomor 175K/Pdt.Sus-BPSK/2021? Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keberadaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif ketika putusan yang dikeluarkan oleh BPSK tersebut diajukan keberatan oleh Para Pihak menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya putusan BPSK cenderung dibatalkan dan/atau dikatakan BPSK tidak berwenang melakukan mengadili atas sengketa konsumen yang diajukan. Padahal dalam pelaksanaan dan fakta di lapangannya bahwa tidak sedikit Pengadilan Negeri membatalkan Putusan BPSK yang dapat dibuktikan hubungan hukum dari para pihak yang bersengketa adalah hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks adalah putusan yang kemudian memperkuat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi Nomor 011/BPSK-BKS/2020 yang memberikan sanksi denda administratif kepada Tergugat atau Pelaku Usaha dalam perbuatannya yang menyebabkan tidak sampainya paket barang yang dipesan oleh Penggugat dan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Karyawan Tergugat atau Pelaku Usaha yang mengganti jenis pengiriman dan juga pengurangan berat sehingga adanya selisih harga dan menyebabkan Penggugat atau Konsumen mengalami kerugian. BPSK memiliki kewenangan melakukan penyelesaian sengketa konsumen yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana Putusan BPSK Kota tersebut yang memperkuat karena hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum

ID Koleksi: |
62887 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106783545 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I |
Nomor Panggil: |
T01480 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
bpsk ; wanprestasi ; perlindungan konsumen ; penyelesaian sengketa |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 113 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI