ID Koleksi:

62870

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Monica Setiadi

NPM:

2206011995

Jurusan:

Pascasarajana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn.

Nomor Panggil:

TN02123 DIGITAL

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2024

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

perlindungan hukum pt bmi cabang klaten ; pembatalan obyek hak tanggungan ; pemberi hak tanggungan wanprestasi ; pengecekan sertipikat oleh ppat

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Tulisan ini menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap PT BMI Cabang Klaten akibat obyek Hak Tanggungan yang dinyatakan tidak sah dan batal dan pemberi Hak Tanggungan melakukan wanprestasi. Serta menganalisis bagaimana peran dan tanggung jawab PPAT atas AJB No. 247/2014 dan APHT No.373/2014 yang dinyatakan tidak sah dan batal. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Dengan tipe penelitian preskriptif yaitu menganalisis permasalahan hukum dengan memberikan saran atau solusi dalam penyelesaiannya. Hasil penelitian ini adalah bahwa pembatalan terhadap Obyek Hak Tanggungan menyebabkan Pemegang Hak Tanggungan kehilangan hak separatis dan hak preferentnya. Serta menyebabkan Pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan sebagai kreditur konkuren. Pembatalan terhadap Obyek Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya prestasi pemberi Hak Tanggungan, sehingga dalam hal ini pemberi Hak Tanggungan tetap mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasinya. Dikarenakan dalam permasalahan ini didasarkan pada akad Musyarakah Mutanaqishah maka Pemegang Hak Tanggungan juga berhak memperoleh haknya berupa bagi hasil. Terhadap penyelesaian permasalahan maka Pemegang Hak Tanggungan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilam Agama atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi Hak Tanggungan. Terhadap PPAT yang berperan dalam membuat akta autentik berupa AJB dan APHT, maka pembatalan terhadap alat bukti autentik tersebut dalam permasalahan ini tidak menjadi tanggung jawab dari PPAT. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan pembuatan akta autentik tersebut, PPAT telah melakukan pengecekan terhadap SHM No.697/Klaten dan tidak ditemukan catatan mengenai sengketa. Sehingga PPAT menjalankan kewajibannya untuk membuat akta tersebut. Kemudian pada saat proses pendaftaran pada Kantor Pertanahan juga tidak dilakukan penolakan sehingga dilakukan pembalikan nama dan diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Berdasarkan permasalahan ini PPAT harus senantiasa berhati-hati dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat melindungi PPAT. PPAT juga harus memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap pada saat membuat akta autentik.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 103 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.