Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (?UUK-PKPU?), telah mengatur bahwa tidak dikenal adanya upaya hukum terhadap putusan PKPU. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 23/PUU-XIX/2021 yang telah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UUK-PKPU tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat pun nyatanya tidak menyebabkan perubahan pada praktek Peradilan, dimana terhadap putusan PKPU tetap tidak dapat diajukan upaya hukum. Di luar itu tidak dapat dipungkiri bahwa dalam suatu perkara di Pengadilan, terdapat berbagai alasan yang bisa saja menyebabkan pihak Termohon PKPU tidak hadir ke dalam persidangan meski telah berulang kali dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata, misalnya alamatnya Termohon yang terbaru tidak diketahui atau secara operasional perusahaan Termohon telah pindah ke tempat yang baru tapi domisili hukum belum diubah, sehingga relaas panggilan sidang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Termohon PKPU. Dalam hal Termohon PKPU tidak pernah hadir selama persidangan tersebut, maka Termohon menjadi kehilangan kesempatan untuk membela diri dan Majelis Hakim menjadi memiliki hak untuk dapat menjatuhkan putusan PKPU secara verstek (tanpa dihadiri Termohon PKPU). Dalam keadaan tersebut, maka Termohon PKPU secara hukum berubah statusnya menjadi Debitor PKPU yang mau tidak mau harus mengikuti seluruh proses PKPU selanjutnya tanpa diperkenankan untuk melakukan upaya hukum apapun, termasuk perlawanan verzet sebagaimana yang berlaku di dalam perkara perdata pada umumnya. Lebih lanjut, keadaan PKPU tersebut juga suatu waktu juga dapat berujung pada status kepailitan jika Debitor PKPU keliru bersikap dan gagal berdamai dengan para kreditor di dalam proses PKPU, sehingga Debitor PKPU dinyatakan pailit dan akibatnya harus segera dimulai pemberesan oleh Kurator karena sudah tidak ada kesempatan lagi bagi debitor untuk menawarkan perdamaian. Hal demikian ini tentu saja bisa menjadi malapetaka bagi kelangsungan suatu bisnis yang mungkin saja masih memiliki prospek cukup baik tapi harus hancur hanya karena perkara permohonan PKPU yang dimulai cukup oleh 2 kreditor saja tanpa diketahui perkaranya oleh si debitor karena telah berpindah alamat secara operasional

ID Koleksi: |
62865 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2006548284 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Teddy Anggoro, S,H., M.H. |
Nomor Panggil: |
T01471 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 342 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI