Pengaturan suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), memunculkan permasalahan terkait dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai asosiasi dan bukan lembaga Negara. Oleh karenanya, penulisan ini membahas mengenai Apakah tepat kewenangan pengaturan dan penetapan suku bunga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan? dan Bagaimana perbedaan kewenangan pengaturan dan penetapan suku bunga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia, Amerika, dan Inggris?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbadingan dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil pembahasan penelitian ini, meliputi Kewenangan pengaturan suku bunga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi seharusnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan kewenangan atribusi, delegasi, maupun mandat, AFPI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan pengaturan terhadap suku bunga LPBBTI. Dibandingkan dengan Amerika dan Inggris, pengaturan suku bunga di Indonesia masih tertinggal dari sisi perlindungan penerima dana dengan mengakomodir batas maksimum suku bunga yang ideal dan berkeadilan. Indonesia masih mengatur suku bunga LPBBTI dengan sangat tinggi bahkan lebih dari 1000%/tahun dari suku bunga kredit bank konvensional

ID Koleksi: |
62842 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2206010166 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Arman Nefi , S.H., M.M. |
Nomor Panggil: |
T01451 DIGITAL |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2024 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
fintech ; kewenangan ; peer-to-peer lending ; pengaturan suku bunga |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 56 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI