Sektor perdagangan di Indonesia merupakan sektor kedua terbesar dalam menghasilkan pajak untuk Indonesia. Tentunya, hal ini tidak luput dari peran besar distributor sebagai pihak terdepan dalam menjalankan penjualan dan penyebaran barang di Indonesia. Dalam menjalankan perannya, distributor memerlukan izin edar dan surat penunjukan atau perjanjian distribusi dengan prinsipal. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan studi kasus perjanjian distribusi antara distributor tunggal dengan prinsipal asing, yang mana perikatan tersebut berujung pada permasalahan karena adanya pengakhiran perjanjian distribusi secara sepihak oleh prinsipal. Kekuatan prinsipal sebagai produsen kerap menimbulkan ketidakadilan bagi distributor tunggal yang pada akhirnya kerugian dialami oleh distributor tunggal. Perjanjian distribusi yang dilaksanakan dengan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan-batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2021. Salah satu batasan penting dalam perjanjian distribusi adalah adanya peraturan terkait Clean Break atau penyelesaian tuntas, yang berarti suatu perjanjian distribusi tidak dapat diakhiri secara sepihak tanpa adanya penyelesaian tuntas antara para pihak. Hal ini lah yang terkadang masih dilewatkan oleh para pihak dalam perjanjian distribusi, dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan. Dalam penelitian ini penulis juga memberikan pandangan dan saran terhadap perundang-undangan di Indonesia terkait dengan ketentuan penyelesaian tuntas dan persyaratan perizinan distribusi.

ID Koleksi: |
62616 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106667570 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H |
Nomor Panggil: |
T01349 |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2023 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
- |
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 54 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI