Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) yang bertentangan dengan syarat formil sebagaimana diatur dalam undang-undang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Akta PKR yang dibuat oleh Notaris EFV mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil penyelenggaraan RUPS yang diatur dalam UUPT. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris analisis dimana hasil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Akta PKR yang dibuat oleh Notaris EFV menjadi batal demi hukum karena dalam pebuatannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UUPT; (2) Notaris EFV bertanggung jawab secara pribadi dalam jabatannya atas pembuatan Akta PKR yang bertentangan dengan syarat objektif RUPS. Pihak yang dirugikan atas pembuatan Akta PKR dapat melakukan gugatan ganti kerugian dan gugatan pembatalan SK Kemenkumham. Majelis Pengawas dapat menjatuhkan sanski kepada Notaris EFV apabila adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Untuk mencegah hal serupa terjadi maka Kemenkumham perlu menerapkan fungsi verifikasi atas dokumen yang disyaratkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar agar dapat memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, dan meningkatkan efektivitas AAUPB. Perlu dilakukan amandemen kebijakan Pasal 82(2) UUPT agar memberikan kejelasan atas tata cara pemanggilan RUPS melalui surat tercatat.

ID Koleksi: |
62595 |
Jenis Koleksi: |
Tesis |
Pengarang: |
|
NPM: |
2106668043 |
Jurusan: |
Pascasarjana Fakultas Hukum |
Program Studi: |
Magister Kenotariatan |
Pembimbing: |
Dr. H. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H. (Pembimbing I),Dr. Pieter Latumeten, S.H., M.H., SpN. (Pembimbing II) |
Nomor Panggil: |
TN02036 |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Jakarta |
Tahun: |
2023 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
akta pernyataan keputusan rapat ; perbuatan melawan hukum ; tanggungjawab notaris |
Softcopy: |
- |
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 55 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI