ID Koleksi:

62595

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Albeth

NPM:

2106668043

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. H. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H. (Pembimbing I),Dr. Pieter Latumeten, S.H., M.H., SpN. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

TN02036

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

akta pernyataan keputusan rapat ; perbuatan melawan hukum ; tanggungjawab notaris

Softcopy:

-

Abstrak:

Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) yang bertentangan dengan syarat formil sebagaimana diatur dalam undang-undang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Akta PKR yang dibuat oleh Notaris EFV mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil penyelenggaraan RUPS yang diatur dalam UUPT. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris analisis dimana hasil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Akta PKR yang dibuat oleh Notaris EFV menjadi batal demi hukum karena dalam pebuatannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UUPT; (2) Notaris EFV bertanggung jawab secara pribadi dalam jabatannya atas pembuatan Akta PKR yang bertentangan dengan syarat objektif RUPS. Pihak yang dirugikan atas pembuatan Akta PKR dapat melakukan gugatan ganti kerugian dan gugatan pembatalan SK Kemenkumham. Majelis Pengawas dapat menjatuhkan sanski kepada Notaris EFV apabila adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Untuk mencegah hal serupa terjadi maka Kemenkumham perlu menerapkan fungsi verifikasi atas dokumen yang disyaratkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar agar dapat memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, dan meningkatkan efektivitas AAUPB. Perlu dilakukan amandemen kebijakan Pasal 82(2) UUPT agar memberikan kejelasan atas tata cara pemanggilan RUPS melalui surat tercatat.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 55 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.