ID Koleksi:

62561

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Hengky

NPM:

2106785765

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo S.H., M.Si. (Pembimbing I),Tjong Sendrawan, S.H., M.Kn. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

TN02014

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

keidentikan tanda tangan ; akta autentik ; akta notaris palsu

Softcopy:

-

Abstrak:

Tesis ini membahas tanda tangan yang telah terbukti tidak identik baik yang dibubuhkan pada Akta Notaris, maupun pada dokumen yang dijadikan dasar dalam pembuatan Akta Notaris. Walaupun demikian hal tersebut tidak serta merta menjadikan Akta Notaris yang dipersoalkan adalah palsu atau dipalsukan sebagaimana berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2020. Persoalan tanda tangan yang tidak identik sering kali disalahtafsirkan, yang mengakibatkan Akta Notaris tersebut dapat menjadi palsu atau dipalsukan. Adapun dirumuskan permasalahan mengenai tanda tangan yang tidak identik dengan dokumen pembandingnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2020 dikaitkan dengan keautentikan Akta Notaris dan Akta Notaris agar tidak dinyatakan palsu atau dipalsukan sebagai akibat dari tanda tangan yang tidak identik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Tesis ini berbentuk doktrinal yang sifatnya eksplanatoris, yakni untuk menguji keadaan hukum yang sudah ada, yakni keterkaitan antara tanda tangan dengan keautentikan Akta Notaris. Disimpulkan bahwa tanda tangan yang tidak identik dengan dokumen pembandingnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2020 tidak serta merta menyebabkan hilangnya keautentikan dari Akta Notaris. Akta Notaris tersebut tetap dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs). Agar Akta Notaris tidak dinyatakan palsu atau dipalsukan akibat dari tanda tangan yang tidak identik, maka harus dipenuhi persyaratan di mana Notaris dalam pembuatan akta, wajib melekatkan surat dan dokumen pendukung pada minuta akta, serta melekatkan sidik jari dari masing-masing penghadap pada minuta aktanya, demikian sebagaimana yang diwajibkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pemenuhan kewajiban tersebut sejalan pula dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa Akta Notaris sebagai akta autentik dibuat dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang Jabatan Notaris.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 109 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.