ID Koleksi:

62247

Jenis Koleksi:

Disertasi

Pengarang:

I Dewa Gede Palguna

NPM:

6060376644

Jurusan:

Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Doktor

Pembimbing:

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.

Nomor Panggil:

D00035

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2011

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

Softcopy:

-

Abstrak:

Disertasi ini membahas pengaduan konstitusional (constitutional complaint) sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Pengaduan konstitusional adalah pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan warga negara ke mahkamah konstitusi (atau institusi sejenis) terhadap perbuatan atau kelalaian pejabat publik (public officials) yang merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Pengaduan demikian pada umumnya baru dapat diajukan apabila segala upaya hukum yang tersedia sudah dilalui (exhausted) atau tidak ada upaya hukum lagi - namun dalam hal-hal tertentu, dapat pula diajukan langsung tanpa menunggu dilaluinya upaya hukum yang ada terlebih dahulu. Pengaduan konstitusional adalah salah satu bentuk upaya hukum dalam rangka memberikan perlindungan secara maksimum bagi hak-hak konstitusional warga negara dimana perlindungan demikian adalah salah satu ciri utama negara hukum sejak abad keduapuluh. Di negara-negara yang dalam mengimplementasikan ajaran atau paham negara hukum itu melembagakan prinsip supremasi konstitusi (atau mempraktikan constitutional model), kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara pengaduan konstitusional itu pada umumnya diberikan kepada mahkamah konstitusinya (atau lembaga sejenis yang disebut dengan nama lain). Indonesia, setelah dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), adalah negara hukum yang menerapkan prinsip supremasi konstitusi namun ternyata Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Mahkamah Konstitusi) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara pengaduan konstitusional. Karenanya berarti perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara belum maksimum. Studi ini menemukan dua hal penting. Pertama, baik secara teoritik maupun praktik, serta setelah melihat perbandingan di beberapa negara, dimilikinya kewenangan mengadili perkara pengaduan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sudah merupakan kebutuhan. Kedua, pemberian kewenangan demikian kepada Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan tanpa harus mengubah UUD 1945 melainkan cukup melalui perubahan terhadap Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi atau melalui penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yang bertolak dari kasus-kasus konkret.

Ketersediaan

Eksemplar: 2 dari 2

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 1688 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.