ID Koleksi:

47942

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Yudha Prakarsa Karya Wiguna

NPM:

2006496646

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Wirdyaningsih, S.H.,M.H

Nomor Panggil:

T01112

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

alami fintek sharia. ; fintech ; maqashid syariah

Softcopy:

-

Abstrak:

Tesis ini membahas tentang penyelenggara layanan financial technology (fintech) berbasis syariah di Indonesia yang secara oprasional penerapan layanannya memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku dan patuh terhadap prinsip syariah. Dari sekian banyak kemudahan yang didapat oleh pengguna dalam menjalankan akad pembiayaan serta terus meningkatnya jumlah pengguna fintech syariah di Indoensia, membuat prospek perkembangan fintech syariah memungkinkan memiliki potensi penyimpangan baik dari sisi penerapan layanan, kepatuhannya terhadap aturan yang ada, serta kepatuhannya terhadap prinsip syariah, sebab masih ada keraguan dari sebagian masyarakat apakah layanan di fintech syariah telah sesuai mengikuti ketentuan aturan yang ada dalam Fatwa DSNMUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 dan POJK No. 77/OJK.01/2016, serta apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah (tujuan syariah), atau justru sebaliknya tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah. Penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisi lebih lanjut terhadap objek yang sedang diteliti. Objek dalam peneltian ini adalah PT. ALAMI Fintek Sharia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan menganalisis praktik dilapangan berdasarkan teori - teori yang relevan. Berdasarkan hasil kajian, diperoleh kesimpulan bahwa layanan ALAMI Fintek Sharia secara keseluruhan telah melaksanakan kesesuaian penerapan layanan yang telah diatur dalam Fatwa DSN MUI NO.117/DSN-MUI/II/2018 dan POJK NOMOR 77/OJK.01/2016, serta telah sesuai dengan konsep maqashid syariah (tujuan syariah) yang terbagi kedalam 3 (tiga) tujuan, yaitu tahdzib al-fard (pendidikan individu), iqamah al-adl (menegakan keadilan), dan jalb al-mashlahah (menicptakan kemaslahatan). ALAMI Sharia juga telah melaksanan 5 (lima) prinsip umum yang menjadi kebutuhan dasar manusia, yang biasa disebut dengan istilah kulliyat al-khamsah.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 140 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.