ID Koleksi:

47904

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Dio Ekie Ramanda

NPM:

2006495214

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H, M.H.

Nomor Panggil:

T01085

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

mahkamah konstitusi ; partisipasi masyarakat ; pembentukan undang-undang

Softcopy:

-

Abstrak:

Pelibatan partisipasi masyarkat dalam pembentukan undang-undang masih menjadi sekedar pemenuhan formil belaka. Partisipasi masyarakat belum benar-benar dimaknai sebagai sesuatu yang harus didengarkan dan dipertimbangkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian melakukan suatu penemuan hukum baru. bahwasannya pemaknaan partisipasi harus dimaknai sebagai hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Sehingga penting untuk merumuskan suatu kebijakan yang tepat untuk menghadirkan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjabaran dari amanah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan partisipasi publik di semua tahapan. Mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan dan tahapan pengesahan serta penetapan undang-undang. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut tentunya tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan UUD 1945. Artinya sistem yang akan dibangun dalam desain keterlibatan yang bermakna adalah memungkinkan setiap tahapan yang dilakukan pada pos-pos lembaga pembentuk undang-undang, memberikan legal standing bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan masukan tersebut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 158 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.