ID Koleksi:

47672

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Cindy Adinda Ratu

NPM:

2006496923

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Daly Erni, S.H., M.Si., LL.M. (Pembimbing I),Dr. Pieter Everhardus Latumeten, S.H., M.H. (Pembimbing II)

Nomor Panggil:

TN01729

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

akta jual beli ; camat ; pejabat pembuat akta tanah sementara ; itikad baik

Softcopy:

-

Abstrak:

Akta jual beli yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, dengan dasar tidak adanya itikad baik sebagai penyalagunaan keadaan menimbulkan banyak permasalahan di kemudian hari. PPAT harus mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara baik dan mumpuni. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah problematika Akta Jual Beli yang tidak ada itikad baik dan tidak di tandatangani di hadapan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan upaya penjual membatalkan Akta Jual Beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan tipologi peneltian deskriptif analisis. Hasil analisis adalah akta No. 355/2017 terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan karena tidak memenuhi Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 dan Pasal 101 Permenag/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Pasal 38 PP Nomor 24/1997, para pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat memanfaatkan keadaan ini dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Upaya pembatalan akta jual beli nomor 355/2017 berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian yaitu kesepakatan, akta jual beli tersebut dapat dibatalkan dengan syarat pasal 45 ayat (1) huruf f PP No. 24 Tahun 1997 terpenuhi yaitu hapusnya hak atas tanah telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh putusan Pengadilan. PPAT Sementara di Kota Bogor telah melewati batas formasi yang di tentukan oleh Menteri Agraria. Adapun saran yang dapat diberikan berupa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam melantik Camat Sebagai PPAT Sementara harus melihat kepada peraturan-peraturan lain yang menegaskan bahwa jika dalam suatu wilayah formasi PPAT sudah terpenuhi maka tidak lagi membutuhkan pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara. Camat sebagai PPAT Sementara sebaiknya melakukan tugas dan wewenang dalam jabatannya berpegang dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 62 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.