ID Koleksi:

47514

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Paramitha Candra

NPM:

1906454491

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Aloysius Yanis Dhaniarto, S.H., LL.M. (Pembimbing 1),Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M. (Pembimbing 2)

Nomor Panggil:

TN01596

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

perlindungan hukum ; lelang ; perbuatan melawan hukum ; jual beli tanah sengketa

Softcopy:

-

Abstrak:

Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa Hak Milik merupakan hak terkuat diantara hak-hak atas tanah lain yang dapat dipunyai oleh seseorang. Sebagai hak terkuat, Hak Milik seharusnya mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Namun, dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 setelah pembeli lelang membeli objek lelang pada tahun 2009 dan mendapatkan Risalah Lelang, pembeli lelang masih belum dapat menikmati hak miliknya atas objek lelang. Hal tersebut disebabkan objek lelang dijual oleh pemilik objek lelang kepada Pihak Ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai: (i) perlindungan hukum pembeli lelang atas perbuatan melawan hukum oleh pemilik objek lelang terhadap objek lelang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020; dan (ii) keabsahan jual beli tanah objek lelang dalam sengketa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis menunjukan bahwa: (i) perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik objek lelang adalah berupa ganti rugi aktual, dengan pengembalian objek lelang. Ganti rugi immateriil tidak diberikan karena perhitungan yang tidak jelas menurut hakim; dan (ii) jual beli tanah objek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga tidak sah, karena syarat materiil jual beli tanah yaitu penjual berhak dan berwenang untuk menjual tanah dan tanah tidak dalam sengketa tidak terpenuhi.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 54 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.