ID Koleksi:

47024

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Zaslyn Annisa

NPM:

1906328231

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M. (Pembimbing 1),Milly Karmila Sareal, S.H., M.Kn. (Pembimbing 2)

Nomor Panggil:

TN01289

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2021

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

kewajiban anak angkat ; pembatalan pengangkatan anak ; hak waris

Softcopy:

-

Abstrak:

Kekosongan hukum yang mengatur pembatalan pengangkatan anak mengakibatkan perbedaan pandangan hakim dalam memutus perkara pembatalan pengangkatan anak. Anak angkat dalam kasus ini keluar dari rumah sejak almarhumah Ibu angkat meninggal dunia karena ayah angkat membawa perempuan lain ke rumah dan yang bersangkutan tidak memberikan persetujuan penjualan rumah. Kemudian ayah angkat mengajukan gugatan pembatalan pengangkatan anak karena semenjak keluar dari rumah anak angkat tidak melaksanakan kewajiban untuk memeliharanya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pemaknaan dari kewajiban anak angkat kepada orang tua angkat sebagai dasar untuk membatalkan pengangkatan anak dan kedudukan persetujuan anak angkat untuk menjual rumah orang tua angkat. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian ini adalah majelis hakim Mahkamah Agung mempersempit pemaknaan kewajiban anak angkat dalam Pasal 46 Undang-Undang Perkawinan. Perbuatan tidak mengurus orangtua angkat tidak tergolong sebagai perbuatan yang melanggar kewajiban anak angkat kepada orangtua angkatnya sepanjang tindakan orang tua angkat bertentangan dengan norma agama dan norma sosial, serta orang tua angkat terbukti tidak membutuhkan bantuan. Kondisi tidak memenuhi kewajiban kepada orang tua angkat yang demikian tidak dapat menjadi dasar untuk meminta pembatalan pengangkatan anak kepada pengadilan. Terkait dengan penjualan rumah peninggalan ibu angkat, diperlukan pembuktian tentang status rumah tersebut. Dalam hal rumah tersebut merupakan harta peninggalan almarhumah Ibu angkat maka untuk menjualnya harus mendapat persetujuan anak angkat. Namun, jika rumah tersebut merupakan harta bawaan/harta hibah ayah angkat, penjualan rumah tidak memerlukan persetujuan anak angkat. Saran dari penelitian ini adalah perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai pembatalan pengangkatan anak untuk memberikan kepastian hukum.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 1997 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.