ID Koleksi:

47010

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

MAGHFIRA SYALENDRI ALQADRI

NPM:

1906325873

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Akhmad Budi Cahyono. S.H., M.H.

Nomor Panggil:

T00782

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2021

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

badan usaha pelabuhan ; jasa kepelabuhan ; perjanjian konsesi

Softcopy:

-

Abstrak:

Dalam rangka pelaksanaan fungsi kegiatan pengusahaan pada penyelenggaran pelabuhan, Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan memberikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) suatu hak untuk melakukan pengelolaan pada kegiatan bisnis kepelabuhanan tertentu menggunakan kerja sama konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian konsesi wajib didapatkan BUP sebagai dasar pengoperasian kegiatan usahanya, dan apabila melanggar, sanksi yang didapat yakni: (i) tidak berlakunya izin BUP dengan sendirinya; dan (ii) pidana penjara ataupun denda. Namun dari banyaknya BUP di Indonesia, baru 25 BUP saja yang memiliki perjanjian konsesi walaupun Pemerintah telah melakukan usahanya untuk menanggulangi hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisa data berupa analisis kualitatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyebab BUP tidak memiliki perjanjian konsesi sebab tidak semua BUP wajib memiliki perjanjian konsesi karena BUP tersebut berjenis BUP Non-Konsesi yang melakukan kegiatan usaha di lahan dan/atau fasilitas eksisting (sudah ada sebelumnya) yang menggunakan kerja sama jenis lain; BUP merupakan mitra strategis dari BUP Penerima Konsesi; badan usaha yang hanya ingin memiliki izin BUP saja; BUP melakukan kegiatan usaha yang tidak memerlukan perjanjian konsesi; dan BUP yang hanya ingin mendapatkan pelimpahan jasa pemanduan kapal. Kondisi seperti ini dapat diperbaiki dengan cara merubah aturan terkait konsesi agar lebih komprehensif dan sistematis, perlunya kajian bisnis yang maksimal sehingga usaha BUP tidak merugi, dan perlunya komunikasi yang lebih siginifikan antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 124 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.