ID Koleksi:

46884

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Karina Gani

NPM:

1806247044

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Nomor Panggil:

TN01175

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2020

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

hukum perjanjian ; perjanjian lisan ; wanprestasi ; perbuatan melawan hukum ; hukum pembuktian

Softcopy:

-

Abstrak:

Tesis ini membahas mengenai perjanjian sewa menyewa gudang yang dilaksanakan secara lisan yang terjadi di Kota Mempawah. Melakukan perjanjian secara lisan merupakan kebiasaan masyarakat di daerah tersebut dikarenakan mereka mengutamakan kepercayaan terhadap sesamanya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah legalitas dan pembuktian dari perjanjian sewa menyewa gudang yang dilakukan secara lisan, implikasi hukum terhadap status keberadaan barang milik tergugat yang masih berada di gudang meskipun telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa, dan perlindungan hukum seperti apa yang dapat diberikan kepada para pihak. Dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding perjanjian lisan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dibuktikan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2368 K/Pdt/2019, barulah perjanjian lisan tersebut dinyatakan sah dan tergugat dinyatakan wanprestasi. Bentuk penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif serta bersifat eksplanatoris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian secara lisan berdasarkan konsep hukum perjanjian yang dianut oleh Indonesia memang sah dan mengikat begitu ada kata sepakat sehingga perjanjian lisan dalam kasus tersebut dapat dikatakan sah. Sedangkan mengenai status keberadaan barang milik tergugat yang masih berada di dalam gudang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk meminimalisir kasus seperti ini terulang, seharusnya perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis agar dapat lebih mudah dibuktikan.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 378 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.