ID Koleksi:

45681

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Ernawati

NPM:

1606959282

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Dian P.N. Simatupang SH. MH.

Nomor Panggil:

T00449

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2019

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

keuangan negara ; keuangan badan hukum ; keuangan yang dipisahkan ; bumn

Softcopy:

-

Abstrak:

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan atas perbedaan pengaturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini BUMN yang berbentuk persero, yang ada pada Pengaturan UU No. 17/2003 tentang keuangan negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN serta UU No. 40/2007 tentang perseroan terbatas. Perbedaan ini terkait dengan status kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk persero, apakah termasuk dalam rezim keuangan negara ataukah sudah bertransformasi menjadi kekayaan badan usaha milik negara persero. Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui aspek yuridis transformasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN persero. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap dinyatakan sebagai keuangan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan ditetapkan putusan konstitusi tersebut tidak lantas menghilangkan diskursus serta polemik yang terjadi dimasyarakat. Dan yang menarik untuk dikaji adalah hadirnya PP No. 72/2016, tentang penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara. Sebagaimana telah diubah dari UU No. 44/2005 yang mana dalam pengaturan Pasal 2A ayat (3) mengatakan: Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas. Bila dikaitkan dengan pengaturan pada Pasal 11 UU BUMN yang pada intinya mengatakan bahwa untuk BUMN persero maka tunduk pada UU Perseroan Terbatas yaitu UU No. 1/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 40/2007. Pengaturan kekayaan terkait dengan kekayaan persero terdapat garis jelas terkait pemisahan kekayaan pendiri dan kekayaan persero sebagai badan hukum mandiri. Sebenarnya jika dilihat dari teori badan hukum, kekayaan negara yang dipisahkan pada badan hukum maka demi hukum sudah bukan lagi kekayaan negara tetapi sudah menjadi kekayaan badan hukum tersebut.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 117 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.