ID Koleksi:

45660

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Lufy Setia Rossa

NPM:

1506697265

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Luhut M.P. Pangaribuan SH. MH.

Nomor Panggil:

T00430

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2018

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

doktrin ; pertanggungjawaban pidana korporasi ; kejahatan korporasi

Softcopy:

-

Abstrak:

Tesis ini membahas mengenai doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum dan dapat menjadi sumber penemuan hukum bagi hakim dalam pengambilan keputusannya. Pembahasan mulai dari doktrin identifikasi sampai dengan model budaya perusahaan. Pengakuan korporasi sebagai subyek hukum pidana dimulai sejak lahirnya UU Darurat No. 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi sampai dengan saat ini. Namun demikian penerapannya sejauh ini masih memiliki beberapa masalah. Hal ini terlihat antara lain dengan sedikitnya korporasi yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional, Rancangan KUH Pidana secara sistematis telah mengadopsi konsep dan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Mahkamah Agung pada akhir tahun 2016 juga telah menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dengan memberlakukan Peraturan No. 13/2016 mengenai Tata Cara dan Prosedur Penanganan Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Dalam melihat delik korporasi dengan memberlakukan Peraturan No. 13/2016 mengenai Tata Cara dan Prosedur Penanganan Kejahatan yang dilakukan oleh Korporasi. Dalam melihat delik korporasi dipraktekkan tesis ini menganalisis kasus-kasus tindak pidana korporasi dan putusan pengadilan pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2018 dengan menggunakan metode normatif pendekatan doktrin (Doctrinal Study), dan studi kasus (Case Study) serta teknik pengolahan data secara kualitatif. Penelitian dilakukan terhadap doktrin hukum dan sinkronisasi dengan hukum positif di Indonesia. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (i) Perpu Indonesia di luar KUHP telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana namun pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya masih belum seragam dan tidak konsisten, sehingga diperlukan sebuah sinkronisasi dan pembaharuan sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam perpu: (ii) Perlu dikembangkan sebuah doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang menggabungkan beberapa unsur seperti unsur doktrin identifikasi, doktrin pelaku fungsional, Intra Vires, doktrin agregasi, unsur manfaat dan model budaya perusahaan (Corporate Culture) untuk diadopsi ke dalam KUHP yang baru dan prosedur acara dimasukkan ke dalam KUHAP.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 743 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.