ID Koleksi:

45611

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Winda Ariesti

NPM:

1606846693

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang SH. MH. Dan Dr. Tjip Ismail SH. MBA. MM. FCA. Arb.

Nomor Panggil:

T00385

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2018

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

kewajiban pembayaran pajak ; kepastian hukum ; pph final dan bphtb ; perjanjian pengikatan jual beli (ppjb).

Softcopy:

-

Abstrak:

Terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayarkan bagi penjual yaitu PPh (Pajak Penghasilan) Final dan bagi pembeli Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). PPh Final diatur berdasarkan UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sedangkan BPHTB diatur berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa terhadap PPh Final dan BPHTB dalam peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak atas satu objek yang sama. PPh Final dasar pengenaannya yaitu jumlah bruto dari nilai pengalihan hak/PPJB, sedangkan BPHTB dasar pengenaannya dari nilai perolehan objek pajak (Harga Transaksi) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan. Selain itu pada saat baru dibuat dan ditandatangani PPJB sudah dikenakan PPh Final, padahal PPJB baru berjanji antara penjual dan pembeli, belum beralihnya kepemilikan yang sah. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji kaidah/asas hukum yang berhubungan dengan masalah kepastian hukum dalam peraturan perpajakan berkaitan PPh Final dan BPHTB. Metode pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Antara perpu yang berlaku dengan prakteknya tidak sejalan dengan menetapkan dasar pengenaan pajak PPh Final sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal di dalam Pasal 23 ayat A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 981 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.