ID Koleksi:

45519

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Dhio Nugroho

NPM:

1606845633

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Brian Amy Prastyo SH. MLI.

Nomor Panggil:

T00303

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2019

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

hak cipta ; perangkat penyiaran ; hotel

Softcopy:

-

Abstrak:

Disediakannya layanan program televisi di setiap kamar oleh pengelola hotel tentunya secara langsung akan berkaitan dengan hak ekonomi terhadap Lembaga penyiaran sebagai pemegang hak cipta adalah hak program kabel (Cablecasting Right), yaitu hak yang hampir sama dengan hak penyiaran hanya saja mentransmisikan melalui kabel. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pelaku usaha jasa perhotelan mempunyai hak untuk menyediakan perangkat penyiaran kepada konsumen? Bagaimanakah aturan hukum Hak Cipta terkait penyiaran melalui televisi? Bagaimanakah aturan hukum Hak Cipta terkait penyiaran melalui televisi? Apakah tindakan hotel untuk mempertontonkan siaran sepakbola melalui tayangan free to air melanggar hak siar? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas. Hasil penelitian menyatakan pelaku usaha jasa perhotelan terhadap hak untuk menyediakan perangkat penyiaran kepada konsumen merupakan kriteria tidak mutlak standar hotel berbintang, sehingga penyediaan perangkat penyiaran berupa televisi berbayar ataupun free to air adalah masuk dalam kebijakan manajemen hotel. Pengaturan hukum hak cipta terkait penyiaran melalui televisi telah diatur dalam Pasal 25 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta terkait dengan hak ekonomi yang didapat oleh lembaga penyiaran melalui lisensi penyiaran ulang. Tindakan hotel untuk mempertontonkan siaran sepakbola melalui tayangan free to air tidak melanggar hak siar maupun hak cipta. Hal tersebut dikarenakan kamar hotel merupakan area privat, walaupun hotel tersebut secara umum merupakan area publik atau komersial. Namun demikian, kamar hotel tidak memenuhi syarat sebagai "tempat yang dapat diakes oleh publik terhadap pembayaran biaya masuk"", sehingga kamar hotel bukanlah area yang diatur di bawah UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta."

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 1102 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.