ID Koleksi:

45514

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Esti Kurniati

NPM:

1606959300

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Tri Hayati SH. MH.

Nomor Panggil:

T00298

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2019

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

kedudukan ; kewenangan ; urgensi keberadaan staf khusus menteri

Softcopy:

-

Abstrak:

Penelitian ini dilatarbelakangi dari hadirnya jabatan baru dalam unsur struktur organisasi kementerian negara, berdasar Peraturan Presiden No. 7/2015, yaitu jabatan staf khusus menteri. Staf khusus menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur organisasi kementerian. Luasnya tugas staf khusus menteri tersebut bisa menimbulkan multitafsir, dan bahkan dalam praktiknya staf khusus menteri melakukan tindakan di luar kewenangannya, karena tidak jelasnya tugas staf khusus menteri. Selain itu proses perekrutan staf khusus menteri yang belum diatur juga menimbulkan masalah tersendiri. Selama ini yang direkrut menjadi staf khusus menteri adalah orang-orang terdekat menteri, padahal seharusnya direkrut menggunakan merit system, yaitu sistem mengangkat pegawai dengan kecakapannya, bukan berdasar kedekatan atau hubungan kekeluargaan. Setelah dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, ternyata keberadaan staf khusus menteri selama ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi birokrasi dan kinerja menteri. Dari segi kepastian hukumnya lemah karena dasar hukumnya hanya ada di Perpres, di sisi lain dari segi kemanfaatan dan keadilannya juga dirasa kurang, karena nyatanya jabatan ini tidak masuk dalam struktur organisasi kementerian dan dengan proses perekrutan yang tidak jelas tapi memperoleh fasilitas setara pegawai Eselon 1b, tentu tidak adil dan menimbulkan pemborosan anggaran. Berdasarkan alasan tersebut urgensi keberadaan staf khusus menteri dirasa tidak begitu penting karena sudah ada staf ahli dalam struktur organisasi kementerian, kalaupun mau tetap diadakan maka status kepegawaian harus diperjelas menjadi PPPK agar jelas juga kedudukannya dan kewenangannya dibedakan dengan staf ahli.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 98 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.