ID Koleksi:

45364

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Vivi Ayunita Kusumandari

NPM:

1506697643

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Harsanto Nursandi, S.H., M.Si

Nomor Panggil:

T00173

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

dualisme kewenanganm bp batam ; pemerintah kota batam ; kawasan ekonomi khusus (kek)

Softcopy:

-

Abstrak:

Penyelenggaraan pemerintah di Batam menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat karena kewenangan pengelolaan Kota Batam dimiliki oleh dua lembaga yaitu BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Pembentukan Kawaasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun demikian, perlu dikaji lebih lanjut mengenai pengaturan batas, pembagian wilayah atau zona, kelembagaan, serta kewenangan. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam terjadi karena adanya kewenangan yang sama pada wilayah yang sama. Hal tersebut terkait dengan sejarah pengembangan kawasan industri Batam dengan Otorita Batam (sekarang BP Batam) sebagai pengelolaan.Permasalahannya terjadi sejak ditetapkannya Batam sebagai daerah otonom, namun tidak menghapus keberadaan BP Batam beserta kewenangannya. Adapun dualisme kewenangan terjadi pada bidang pertahanan, perizinan, penataan ruang serta pungutan pajak, retribusi dan biaya pelayanan. Pembentukan KEK menjadi pilihan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kewenangan karena wilayah Batam yang ditetapkan sebagai KEK akan ditentukan dengan jelas luas dan batas kawasannya, dimana pengelolaannya akan menjadi kewenangan BP Batam selaku Administrator. Sementara itu, Pemerintah Kota akan menjadi penyelenggara dan Pengelola wilayah yang tidak termasuk dalam KEK. Kewenangan Pemerintahan Kota yang terkait dengan penyelenggaraan dan masuk dalam wilayah KEK, akan dilimpahkan kepada BP Batam. Pada KEK juga terdapat kelembagaan yang masing-masing memiliki pembagian tugas, wewenang dan hubungan kerja yang jelas yaitu Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Administrtor dan Badan Usaha Pengelola. Pada penyelenggaraan KEK Batam, BP Batam akan ditetapkan menjadi Administrator sekaligus Badan Pengelola KEK Batan.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 500 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.