ID Koleksi:

45299

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Rieke Caroline

NPM:

1406657374

Jurusan:

Magister Kenotariatan

Program Studi:

Notariat

Pembimbing:

Dr. Pieter Latumenten, S.H., M.H. (Pembimbing),Dr. Siti Hajati Hoesin, S.H., M.H. (Pembimbing)

Nomor Panggil:

TN00247

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

startup ; aplikasi ; transportasi ; perseroan terbatas ; piranti lunak ; data media elektronik

Softcopy:

-

Abstrak:

Tesis ini membahas mengenai bagaimana status hukum pendirian perusahaan startup di Indonesia, apakah startup dikenal oleh hukum positif Indonesia. Dewasa ini banyak bermunculan perusahaan startup yang memberikan pelayanan kepada konsumen melalui aplikasi di telepon genggam. Salah satu yang paling fenomenal adalah GO-JEK. Bentuk perusahaan dari aplikasi GO-JEK adalah Perseroan Terbatas, dengan nama PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA. Jasa yang disediakan GO-JEK adalah transportasi yang merupakan sektor yang penting dalam kehidupan berbangsa, oleh karenanya izin penyelenggaraan transportasi diatur ketat oleh negara. Pada praktiknya meski GO-JEK memberikan layanan transportasi, perusahaan startup ini hanya memenuhi perizinan sebagai perseroan terbatas biasa dengan kegiatan usaha jasa melalui aplikasi. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis meneliti bagaimanakah pengaturan kegiatan usaha jasa melalui aplikasi menurut Anggaran Dasar PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kegiatan usaha jasa transportasi multilayanan melalui teknologi aplikasi. Penelitian tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder dan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat, menurut anggaran dasarnya, maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang piranti lunak, aplikasi telepon genggam. Karenanya GO-JEK tidak perlu memenuhi perizinan khusus perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Sebagai perusahaan teknologi aplikasi, maka bentuk perlindungan hukum GO-JEK kepada konsumennya hanya sebatas kebenaran data elektronik dan penggunaan data pribadi konsumen melalui media elektronik, yang tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu penulis menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang terbatas tidak merugikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi yang didapatkan melalui aplikasi tersebut.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 1352 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.