ID Koleksi:

45257

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Milanda Afratya

NPM:

1406657134

Jurusan:

Magister Kenotariatan

Program Studi:

Notariat

Pembimbing:

Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

TN00205

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

pembatalan ; perjanjian kredit ; perjanjian penjamìnan ; hak tanggungan

Softcopy:

-

Abstrak:

Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank dengan nasabah bank. Perjanjian kredit ini biasanya terkait dengan jaminan sebagai agunan, umumnya atas tanah dengan lembaga Hak Tanggungan, yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan. Sifat perjanjian penjaminan dikonstruksikan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dengan akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir lainnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 754K/PDT/2011 mengabulkan pembatalan Hak Tanggungan beserta perjanjian kreditnya, dimana gugatan diajukan pihak ketiga dengan alasan pembebanan Hak Tanggungan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang atas tanah objek Hak Tanggungan. Berdasarkan hasiì penelitian, ditemukan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena kebatalan perjanjian penjaminan Hak Tanggungan tidak serta merta menyebabkan batalnya perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokoknya. Perjanjian kredit terjadi antara dua perseroan terbatas (yang masing-masing merupakan subjek hukum), meskipun jaminan kredit diajukan oleh pihak ketiga. Karena itu, perjanjian kredit ini mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu pihak debitur dan pihak kreditur. Permohonan pembatalan perjanjian kredít tidak dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 631 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.