ID Koleksi:

45235

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

William Alexander Tosin

NPM:

1406657506

Jurusan:

Magister Kenotariatan

Program Studi:

Notariat

Pembimbing:

Aad Rusyad Nurdin, S.H., M.Kn. (Pembimbing),Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. (Pembimbing)

Nomor Panggil:

TN00183

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2017

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

fintech ; pelaku usaha fintech ; peraturan fintech

Softcopy:

-

Abstrak:

Penelitian ini membahas mengenai pelaku usaha fintech yang menawarkan pinjaman dana berbasis teknologi informasi kepada masyarakat. Belum adanya peraturan yang secara rinci mengatur mengenai fintech mengakibatkan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan potensi masalah ke depannya. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab hukum pelaku usaha fintech bersangkutan serta kedudukannya ditinjau dari perspektif hukum pembiayaan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menemukan pengaturan yang ideal bagi pelaku usaha fintech yang menawarkan pinjaman dana berbasis teknologi informasi. Oleh karenanya penelitian ini akan menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah dengan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa dalam kegiatan usahanya menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat, pelaku usaha fintech memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan pasal 15 UU-ITE untuk dianggap selalu bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem elektroniknya (presumption of liability principle). Selanjutnya ditinjau dari perspektif kaidah hukum pembiayaan yang berlaku, pengaturan kedudukan yang ideal bagi pelaku usaha fintech tersebut adalah Perusahaan Pembiayaan. Penelitian ini menyarankan perbaikan atas aspek-aspek yang diatur dalam Þeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (POJK No. 77IPOJK.01/2016) yakni: (i) perumusan definisi dan ruang lingkup fintech, (ii) kedudukan para pihak dalam POJK No. 77/POJK.0l/2016 dimana menurut penulis, posisi pelaku usaha fintech harus dipertegas dalam kedudukannya selaku penyelenggara sistem elektronik yang menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat, (iii) bentuk tanggung jawab hukum yang harus diemban, dan (iv) kepemilikan asing pada industri fintech dihapuskan karena dikhawatirkan akan bersaing dengan Bank Perkreditan Rakyat.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 35 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.