ID Koleksi:

45119

Jenis Koleksi:

Tesis

Pengarang:

Ratih Indriningtyas

NPM:

1406586390

Jurusan:

Pascasarjana Fakultas Hukum

Program Studi:

Magister Kenotariatan

Pembimbing:

Dr. Roesnastiti Prayitno, S.H. M.A.

Nomor Panggil:

TN00070

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2016

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

notaris ; badan koordinasi penanaman modal ; kode etik ; jabatan notaris

Softcopy:

-

Abstrak:

Penempatan Notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka program izin investasi tiga jam merupakan langkah Pemerintah sebagai bagian dati Revolusi Mental dan Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam penyederhanaan perizinan. Terdapat dua pokok yang akan dibahas pada tesis ini yaitu, apakah penempatan dan prosedur penempatan Notaris di BKPM telah sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris Tahun 2015 dan Undang-1Jndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan £ltas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang labatan Notaris? Serta bagaitnana perbedaan Notaris di BKPM dengan Notaris di Pasar Modal sebagai profesi penunjang kegiatan Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung? Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan me1alui pendekatan secara yuridis nonnatif, yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menurut penulis sesuai Kode Etik Notaris Tahun 2015, prosedur penerimaan dan penemp.atan Notaris di BKPM bertentangan dengan pasal 4 ayat (4), (7), (9) dan (17) Kode Etik Notaris Tahun 2015. Namun pada Undang-Undang labatan Notaris tidak terdapat aturan yang bertentangan secara langsung terkait prosedur pcnerimaan dan penClnpatan Notaris di BKPM. Bahwa notaris sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mempunyai keberpihakan kepada suatu lembaga tertentu, sehingga apabila teljadi demikian akan ada pertelltangan secara doktrin dari keberadaan lembaga notariat itu sendiri. Notaris Pasar Modal sebagai salah satu lembaga penunjang kegiatan Pasar Modal tidak dikategorikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang labatan Notaris dan Kode Etik Notaris Tahun 2015. Selanjutnya Perbedaan mendasar antara notaris di BKPM dengan notaris Pasar Modal penulis melihat dari 4 subjek, yaitu akta, kehebasan klien memilih notaris, jumlah notaris dan prosedur penerimaan. Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka penuEs menyarankan maka pemerintah perIu mempertilnbangkan untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan investasi tiga jam. Serta dibutuhkan pe1atihan dan sosiahsasi antara pemerintah dan notaris yang berhubungan dengan kegiatan perizinan penanaman luodal. Sehingga sebagai pelayan Inasyarakat, notatis dapat menunjukkan keakuratan, kecerdasan dan kecepatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 78 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.