Tanggung gugat tidak terbatas hanya dilakukan atas perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri, namun juga perbuatan yang dilakukan oleh orang lain sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1367 ayat (2) KUH Perdata atau dikenal juga dengan istilah vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Perbuatan melawan hukum pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali anak di bawah umur. Oleh karena itu dalam penelitian kali ini, penulis tertarik untuk membahas tentang tanggung gugat orang tua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak di bawah umur serta perbandingannya dengan Belanda dan Kanada yang secara spesifik meliputi provinsi Manitoba, British Columbia, dan Ontario. Pembahasan ini ditujukan untuk melihat perbedaan dan persamaan mengenai ukuran kedewasaan anak, konsep tanggung gugat orang tua di negara pembanding, serta potensi pertanggungjawaban pribadi untuk anak di bawah umur di Indonesia. Untuk menyusun skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis- normatif, komparatif, serta pendekatan kasus. Dalam KUH Perdata disebutkan bahwa usia dewasa dan usia bertanggung jawab adalah 21 tahun atau sudah kawin. Berbeda dengan KUH Perdata Belanda yang sudah secara jelas dan universal mengatur bahwa konsep pertanggungjawaban perdata telah dimulai dari usia 14 tahun. Kemudian parameter pembelaan orang tua dalam kasus tanggung gugat di Indonesia juga masih abu-abu,sedangkan Manitoba, British Columbia, dan Ontario memiliki parameter pembelaan tanggung gugat orang tua yang lebih terperinci.

ID Koleksi: |
44931 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1906386074 |
Jurusan: |
PK 1 (Hukum Perdata) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 1-0001548 DIGITAL/HARDCOPI |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2023 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 227 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI