ID Koleksi:

44931

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Clarinta Aristawidya Pratista Lukman

NPM:

1906386074

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Abdul Salam, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

PK 1-0001548 DIGITAL/HARDCOPI

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

anak ; hak-hak anak ; perlindungan data pribadi anak

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Tanggung gugat tidak terbatas hanya dilakukan atas perbuatan yang dilakukan oleh diri sendiri, namun juga perbuatan yang dilakukan oleh orang lain sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1367 ayat (2) KUH Perdata atau dikenal juga dengan istilah vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Perbuatan melawan hukum pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali anak di bawah umur. Oleh karena itu dalam penelitian kali ini, penulis tertarik untuk membahas tentang tanggung gugat orang tua atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan anak di bawah umur serta perbandingannya dengan Belanda dan Kanada yang secara spesifik meliputi provinsi Manitoba, British Columbia, dan Ontario. Pembahasan ini ditujukan untuk melihat perbedaan dan persamaan mengenai ukuran kedewasaan anak, konsep tanggung gugat orang tua di negara pembanding, serta potensi pertanggungjawaban pribadi untuk anak di bawah umur di Indonesia. Untuk menyusun skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis- normatif, komparatif, serta pendekatan kasus. Dalam KUH Perdata disebutkan bahwa usia dewasa dan usia bertanggung jawab adalah 21 tahun atau sudah kawin. Berbeda dengan KUH Perdata Belanda yang sudah secara jelas dan universal mengatur bahwa konsep pertanggungjawaban perdata telah dimulai dari usia 14 tahun. Kemudian parameter pembelaan orang tua dalam kasus tanggung gugat di Indonesia juga masih abu-abu,sedangkan Manitoba, British Columbia, dan Ontario memiliki parameter pembelaan tanggung gugat orang tua yang lebih terperinci.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 227 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.