ID Koleksi:

44862

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Anandri Annisa Rininta Soroinda

NPM:

1906318533

Jurusan:

PK 1 (Huku Perdata)

Program Studi:

Pembimbing:

Endah Hartati, S.H., M.H

Nomor Panggil:

PK 1-0001533

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

anak perusahaan. ; induk perusahaan ; tes insolvensi

Softcopy:

-

Abstrak:

Anak luar kawin lahir akibat dari suatu hubungan di luar perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun negara. Setiap anak, tanpa memandang statusnya, memiliki hak atas identitas yang diwujudkan dalam bentuk akta kelahiran. Perbedaan status antara anak luar kawin dengan anak sah menjadikannya memiliki kedudukan yang berbeda dalam memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya. Dalam akta kelahiran anak luar kawin hanya tertulis nama ibu saja, sehingga anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Pada praktiknya, banyak ayah yang merasa tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi maupun memenuhi bak-hak anak luar kawin lainnya karena tidak dicantumkan namanya pada akta kelabiran anak luar kawin. Padahal, setiap anak juga berhak untuk dibesarkan oleh kedua orang tuanya. Tidak adanya hubungan perdata antara ayah dengan anak luar kawin menyebabkan hak-hak anak tersebut berkurang ataupun hilang, salah satunya ialah hak waris. Sehingga, apabi la ingin memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya, maka ayah tersebut harus melakukan pengakuan anak luar kawin yang diatur dalam Pera tu ran Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yakni dengan mengajukan permohonan ke pengadilan dengan menyertakan bukti yang menunjukkan kebenaran adanya hubungan darah yang umumnya dilakukan dengan tes DNA atau deoxyribonucleic acid. Permohonan pengakuan anak luar kawin dapat pula diajukan oleh ibu kandung dari anak maupun anak itu sendiri. Pencanturnan nama ayah pada akta kelahiran anak luar kawin merupakan basil penetapan pengadilan dari pennohonan pengakuan anak luar kawin. Pennasalahan yang mendasari penelitian ini adalah mengenai akibat hukum yang akan terjadi terbadap anak maupun ayahnya dengan dicantumkannya nama ayah pada akta kelahiran anak luar kawin. Selain itu, dengan tirnbulnya hubungan perdata dengan anak luar kawinnya akankah menimbulkan dampak bagi keluarga lain dari ayah apabila ayah tersebut memiliki istri maupun anak sah. Penelitian ini akan menjawab permasalahan tersebut dengan menganalisis kasus pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Penetapan Nomor 726/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 114 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.