ID Koleksi:

44807

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Litani Josephine Luhur

NPM:

1906386616

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Irham Virdi, S.H., M.Kn. (Pembimbing II),Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. Pembimbing I

Nomor Panggil:

PK 4-0002446 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

e-commerce ; harga yang sangat rendah dan tidak wajar ; hukum persaingan usaha ; jual rugi ; pelaku usaha produk impor ; shopee

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Globalisasi membawa perubahan pada sektor teknologi dan ekonomi, membuat hubungan antar negara menjadi saling terintegrasi, serta memungkinkan adanya pasar bebas yang menjadikan arus transaksi jual-beli antar negara menembus batas negara. Hal tersebut memperluas jangkauan pemasaran berbagai produk dari luar wilayah Indonesia untuk masuk ke wilayah Indonesia yang dapat juga berlangsung melalui e-commerce. Saat ini masih banyak ditemukan pelaku usaha produk impor pada salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee. Namun keberadaan produk impor yang dijual oleh pelaku usaha pada Shopee memunculkan keresahan pelaku usaha produk lokal karena harga jual yang relatif lebih murah. Hasil survei menunjukkan bahwasanya salah satu alasan yang membuat produk impor terjual laris di kalangan konsumen e-commerce adalah karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga produk lokal. Dalam hal ini, penetapan harga produk impor oleh pelaku usaha pada e-commerce yang sangat rendah dan tidak wajar menimbulkan dugaan adanya praktik jual rugi. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat mengenai potensi adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha produk impor di Shopee yang dilarang oleh UU Anti Monopoli. Dalam menganalisis dugaan tersebut, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, di mana penulis akan mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai dugaan yang terjadi pada penetapan harga yang sangat rendah dan tidak wajar oleh pelaku usaha produk impor di Shopee, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur pada Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Hasil dari penelitian adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, (UU Anti Monopoli). Penulis juga memberikan saran agar dibuatnya pengaturan khusus dan lebih lanjut mengenai masuk dan penjualan produk impor, serta penetapan harga pada penjualan produk impor di dalam negeri, khususnya pada e-commerce.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 123 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.