ID Koleksi:

44697

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Mathilda Ruth Amabelle

NPM:

1906291254

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Arman Nefi, M.H., M.M.

Nomor Panggil:

PK 4-0002365 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Jakarta

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

medium term notes ; otoritas jasa keuangan

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Medium Term Notes (MTN) merupakan salah satu bentuk surat utang yang cukup lazim diterbitkan tanpa melalui Penawaran Umum dan didasarkan pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 (POJK No. 30 Tahun 2019) tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (EBUS Tanpa Penawaran Umum). POJK No. 30 Tahun 2019 tersebut memberikan serangkaian kewajiban baru, salah satunya adanya pembatasan penjualan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada Pemodal Profesional. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan dari keberlakuan POJK No. 30 Tahun 2019 terhadap penerbitan MTN dan cara untuk mengatasi kekurangan dari keberlakuan POJK No. 30 Tahun 2019 terkait pembatasan penjualan MTN hanya kepada Pemodal Profesional. Penelitian ini dilangsungkan dengan meneliti berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia dan melakukan penelusuran serta perbandingan dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Berdasarkan penelitian yang dilangsungkan, ditemukan bahwa di samping sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh penerbitan MTN di bawah POJK No. 30 Tahun 2019, terdapat sejumlah kekurangan yang dapat ditindaklanjuti dengan melakukan amandemen terhadap POJK No. 30 Tahun 2019. Selain itu, tidak adanya ruang yang diberikan kepada pemodal non-profesional untuk berpartisipasi dalam transaksi EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam POJK No. 30 Tahun 2019. OJK dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep non-accredited investor di Amerika Serikat dan memperkenalkan keberadaan Pemodal Non-Profesional, di samping Pemodal Profesional, dalam POJK No. 30 Tahun 2019.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 245 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.