ID Koleksi:

44692

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Ghina Raihanah

NPM:

1906291001

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Angga Priancha, S.H., LL.M.

Nomor Panggil:

PK 4-0002360 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

hak kebebasan berekspresi ; implikasi ; internet ; peraturan menteri ; sistem elektronik

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Skripsi ini membahas hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet setelah berlakunya PM Kominfo 5/2020. Landasan penelitian ini ialah pemutusan akses terhadap beberapa situs dan aplikasi PSE Lingkup Privat oleh Kemenkominfo, kondisi kebebasan menggunakan internet di Indonesia yang bebas setengah, dan pembatasan hak kebebasan berekspresi di internet yang marak dilakukan, baik oleh pemerintah ataupun individu. Perlindungan atas hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet merupakan amanat UUD NRI 1945, kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam UU HAM dan UU Kemerdekaan Berpendapat. Tidak hanya di skala nasional, hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet juga dilindungi oleh instrumen HAM internasional, baik yang sudah diratifikasi oleh Indonesia seperti ICCPR maupun yang berbentuk rekomendasi dari para pakar hukum. Meski hak ini sudah diatur secara tegas, pasal?pasal di PM Kominfo 5/2020 terkait moderasi dan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang tidak memiliki standar jelas dan subjektif berpotensi melanggar hak kebebasan berekspesi pengguna sistem elektronik di internet. Dengan demikian, rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian ini ialah lingkup pengaturan dan konsep hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet menurut instrumen hukum secara internasional serta nasional, dan implikasi hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet setelah berlakunya PM Kominfo 5/2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa PM Kominfo 5/2020 melanggar hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 206 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.