ID Koleksi:

44632

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Anillah Fadia Trasaenda

NPM:

1906385506

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

PK 1-0001508

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2023

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

gestational surrogacy ; indonesia ; rusia

Softcopy:

-

Abstrak:

Perkembangan teknologi saat ini telah mengubah aspek ekonomi di Indonesia. Wujud dari adanya perkembangan teknologi pada aspek ekonomi yaitu hadirnya e-commerce di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kegiatan yang dilakukan pada e-commerce mulanya identik dengan kegiatan jual beli, akan tetapi saat ini merambah pada kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan skema financial technology peer to peer lending (fintech P2PL). Kegiatan fintech P2PL di Indonesia tentu saja tidak lepas dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia. Sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, nyatanya KUHPer belum mampu mengatur terkait hal-hal yang dapat menyebabkan dapat dibatalkannya suatu perjanjian yaitu tidak mengatur perihal unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam suatu perjanjian. KUHPer hanya menentukan tiga hal yang dapat membuat suatu perjanjian dapat dibatalkan yaitu Kekhilafan (Dwaling), Paksaan (Dwang), dan Penipuan (Bedrog). Berdasarkan kondisi tersebut penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menganalisis apakah terdapat potensi penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian fintech P2PL pada salah satu layanan fintech P2PL di Indonesia yaitu layanan Shopee Pinjam (SPinjam). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Syarat dan Ketentuan SPinjam yang berlaku sebagai perjanjian bagi para pihak memiliki potensi penyalahgunaan keadaan, baik melalui pendekatan secara subjektif maupun melalui pendekatan secara objektif yang mampu menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan SPinjam. Oleh karena itu, agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan fintech P2PL maka diharapkan Indonesia memiliki pengaturan secara tegas perihal penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian serta pengaturan terkait fintech P2PL yang memberikan perlindungan kepada pengguna layanan fintech P2PL.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 63 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.