Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan mengenai dugaan praktik window dressing di dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk, dan perlindungan investor yang diberikan terhadap praktik tersebut. Hal -hal yang dibahas dalam penelitian ini diantaranya : (1) proses terjadinya dugaan praktik window dressing di dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dan (2) perbandingan perlindungan terhadap investor PT Garuda Indonesia Tbk dengan investor di Amerika dalam praktik window dressing. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan hasil berupa dugaan praktik window dressing dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk terjadi karena PT Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan yang pada faktanya belum diterima. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan investor pada saat terjadinya kasus PT Garuda Indonesia belum sebaik perlindungan investor di Amerika Serikat, karena pada saat tersebut tidak ada perlindungan investor di dalam bentuk ganti rugi. Perlindungan dalam bentuk ganti rugi sudah ada di Amerika Serikat dengan metode Fair Fund yang diatur di dalam Sarbanes-Oxley Act sejak tahun 2002. Perlindungan dalam bentuk ganti rugi baru ada setelah kasus PT Garuda Indonesia melalui Ketentuan POJK No. 65/POJK.04/2020,meskipun demikian ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan ganti rugi tersebut belum lengkap. Penulis berpendapat bahwa Indonesia seharusnya mengadopsi Sarbanes-Oxley Act ke dalam Undang-Undang Pasar Modal.

ID Koleksi: |
44594 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1806219620 |
Jurusan: |
PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Rosewitha Irawaty S.H., MLI |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002337 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2022 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
window dressing ; manipulasi ; penipuan ; laporan keuangan ; pt garuda indonesia |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 915 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI