ID Koleksi:

44458

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Basil Rhodes Ghazali

NPM:

1806220761

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi & Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Zahrashafa Putri Mahardika, S.H., M.H

Nomor Panggil:

PK 4-0002260 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

data pribadi ; lokapasar ; pemrosesan data pribadi ; transfer data pribadi lintas negara

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Dalam melakukan transaksi bisnis dan meningkatkan layanannya, penyelenggara lokapasar harus mentransfer data pribadi pengguna ke luar wilayah negaranya. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 59 ayat (2) huruf h menjelaskan bahwa data pribadi hanya bisa ditransfer ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia jika negara atau wilayah tersebut telah dinyatakan oleh Menteri Perdagangan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang ekuivalen dengan Indonesia. Namun, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menetapkan informasi apapun mengenai negara yang dianggap ekuivalen tersebut. Dalam ketidakpastian hukum ini, Indonesia dinilai dapat mengadopsi beleid General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Penelitian ini membahas mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan transfer data pribadi lintas negara dan bagaimana regulasi Uni Eropa dan Indonesia mengatur hal tersebut. Lebih lanjut, penulis menjelaskan bagaimanakah implementasi regulasi mengenai ekuivalensi tersebut pada transaksi bisnis lokapasar di Indonesia dan Eropa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penyelenggara lokapasar di Uni Eropa sudah dengan baik tunduk pada regulasi GDPR. Di sisi lain, penyelenggara lokapasar di Indonesia dengan regulasi data pribadi yang masih belum komprehensif, belum tunduk kepada kewajiban mereka dalam mentransfer data pribadi penggunanya. Dalam hal ini, unifikasi regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) serta pembentukan otoritas pengawas independen diharapkan bisa meningkatkan tingkat perlindungan data pribadi di Indonesia agar dapat mengejar tingkat perlindungan Uni Eropa dan menerapkan konsep Data Free Flow With Trust (DFFT) secara Internasional.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 86 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.