ID Koleksi:

44433

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Lucy Indriastuti

NPM:

1706048904

Jurusan:

PK 3 (Hukum Acara/Praktisi Hukum)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Nomor Panggil:

PK 3-0000587

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

operasi yustisi ; asas peradilan cepat ; sederhana ; dan biaya ringan ; coronavirus disease 2019

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Penelitian ini membahas tentang bagaimana konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahguna narkotika di Indonesia, mengingat konsep keadilan restoratif belum diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi hukum pidana materiil dan formil di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini hendak membahas 3 (tiga) pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana pengaturan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana; Kedua, bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan ketiga, bagaimana konsep keadilan restoratif yang tepat pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika. Penelitian ini turut membandingkan putusan Hakim pada perkara penyalahguna narkotika yang telah mempertimbangkan keadilan restoratif melalui rehabilitasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun konsep keadilan restoratif telah dipertimbangkan dalam putusan oleh Hakim, namun Para Terdakwa tetap dijatuhi sanksi pidana penjara dan tidak diberikan tindakan rehabilitasi. Oleh karena itu, terdapat urgensi pengaturan konsep keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, dalam konteks narkotika konsep keadilan restoratif harus diatur dalam UU Narkotika agar penyelesaian perkara penyalahguna narkotika tidak hanya diselesaikan melalui rehabilitasi, namun terdapat alternatif penyelesaian lain sehingga tidak berakhir pada pejatuhan pidana penjara. Kini, reorientasi kebijakan narkotika melalui pendekatan kesehatan harus lebih diutamakan daripada pendekatan hukum pidana. Selaras dengan asas ultimum remedium, hukum pidana harus ditempatkan sebagai sarana terakhir dalam merespons kejahatan, termasuk dalam menyelesaikan perkara penyalahguna narkotika.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 217 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.