Penelitian ini membahas tentang bagaimana konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahguna narkotika di Indonesia, mengingat konsep keadilan restoratif belum diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi hukum pidana materiil dan formil di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini hendak membahas 3 (tiga) pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana pengaturan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana; Kedua, bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan ketiga, bagaimana konsep keadilan restoratif yang tepat pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika. Penelitian ini turut membandingkan putusan Hakim pada perkara penyalahguna narkotika yang telah mempertimbangkan keadilan restoratif melalui rehabilitasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun konsep keadilan restoratif telah dipertimbangkan dalam putusan oleh Hakim, namun Para Terdakwa tetap dijatuhi sanksi pidana penjara dan tidak diberikan tindakan rehabilitasi. Oleh karena itu, terdapat urgensi pengaturan konsep keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, dalam konteks narkotika konsep keadilan restoratif harus diatur dalam UU Narkotika agar penyelesaian perkara penyalahguna narkotika tidak hanya diselesaikan melalui rehabilitasi, namun terdapat alternatif penyelesaian lain sehingga tidak berakhir pada pejatuhan pidana penjara. Kini, reorientasi kebijakan narkotika melalui pendekatan kesehatan harus lebih diutamakan daripada pendekatan hukum pidana. Selaras dengan asas ultimum remedium, hukum pidana harus ditempatkan sebagai sarana terakhir dalam merespons kejahatan, termasuk dalam menyelesaikan perkara penyalahguna narkotika.

ID Koleksi: |
44433 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1706048904 |
Jurusan: |
PK 3 (Hukum Acara/Praktisi Hukum) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. |
Nomor Panggil: |
PK 3-0000587 |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2022 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
operasi yustisi ; asas peradilan cepat ; sederhana ; dan biaya ringan ; coronavirus disease 2019 |
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 217 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI