ID Koleksi:

44403

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Bari Rizqullah

NPM:

1806220300

Jurusan:

PK 1 (Hukum Perdata)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Togi MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

Nomor Panggil:

PK 1-0001453

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

keabsahan ; perjanjian waralaba lisan ; perjanjian bahasa asing ; pemutusan perjanjian secara sepihak

Softcopy:

-

Abstrak:

Penelitian ditujukan untuk mengetahui keberlakuan aset kripto sebagai objek jaminan. Sebagai sebuah objek yang memiliki nilai dan berharga, tentu menjadi sebuah pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu diketahui kedudukan aset kripto sebagai benda menurut hukum kebendaan Indonesia serta pengaturan aset kripto sebagai objek jaminan pada hukum jaminan Indonesia dan juga perbandingannya dengan Amerika Serikat, penelitian juga akan dilakukan untuk mengetahui lembaga jaminan yang ideal serta mekanismenya untuk aset kripto ini. Penelitian ini akan ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Melalui penelitian ini, diketahui bahwa menurut teori yang ada seperti teori virtual property dan juga menurut hukum kebendaan Indonesia bahwa aset kripto merupakan benda. Diketahui bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia walaupun terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, namun hal ini tidak menghindari kemungkinan untuk menjaminkan aset kripto. Dibandingkan dengan Amerika Serikat, diketahui bahwa aset kripto juga dapat dijaminkan walau memiliki beberapa kekurangan dan kelemahan. Melalui perbandingan, terdapat satu hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk kemajuan hukum jaminan di Indonesia, yakni dengan mengikuti hukum jaminan di Amerika Serikat di mana diatur secara tegas bahwa terdapat benda tidak berwujud selain hak dan piutang yang dinamakan general intangibles. Gadai dianggap sebagai lembaga jaminan paling ideal untuk aset kripto berdasarkan teori Subekti. Mekanisme dan eksekusi gadai aset kripto ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan sedikit penambahan mekanisme merujuk pada praktik dan mekanisme yang ada seperti smart contract.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 479 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.