ID Koleksi:

44339

Jenis Koleksi:

Skripsi

Pengarang:

Bethsheba Alicia Siregar

NPM:

1806139166

Jurusan:

PK 4 (Hukum Ekonomi dan Teknologi)

Program Studi:

Ilmu Hukum

Pembimbing:

Pembimbing 1: Dr. R.A. Velentina N., S.H., LL.M. Pembimbing 2: Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M.

Nomor Panggil:

PK 4-0002209 DIGITAL/HARDCOPY

Pemilik:

PDRH FHUI

Kota Penerbitan:

Depok

Tahun:

2022

Lokasi:

FHUI Depok

Keyword:

prinsip kehati-hatian ; kredit yang menggunakan dokumen palsu ; administrative penal law

Softcopy:

Lihat

Abstrak:

Salah satu prinsip yang harus diterapkan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah prinsip kehati-hatian, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Prinsip kehati-hatian sendiri merupakan ketentuan yang memaksa, namun tidak berarti pelanggaran akan prinsip tersebut akan serta-merta menimbulkan sanksi pidana. Namun demikian, kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian kerap kali dianggap sebagai perbuatan Tindak Pidana Perbankan. Pada kasus yang terjadi di Bank Permata, pegawai bank dianggap telah melanggar ketentuan pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dikarenakan lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga nasabah dari Bank Permata mendapatkan fasilitas kredit dalam jumlah besar dengan menggunakan dokumen palsu. Skripsi ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia dalam rangka mencegah kredit yang menggunakan dokumen palsu dan implementasinya dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia diatur pada Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Perbankan. Ketiga pasal tersebut memberi ketentuan mengenai prinsip yang tidak bersifat memberikan ancaman atau sanksi pidana. Selain itu, UU Perbankan merupakan administrative penal law yang mengedepankan sanksi administratif dimana penerapan sanksi pidana baru diberlakukan ketika penegakan sanksi administratif sudah tidak efektif.

Ketersediaan

Eksemplar: 1 dari 1

Tersedia di: PDRH FHUI Depok

Dilihat: 48 kali

Pinjam Koleksi ini

*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!

PDRH-FHUI

Cari Koleksi Lainnya?

Temukan koleksi terkait lainnya di bawah ini

Follow Sosial Media PDRH FHUI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.