Perkembangan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good corporate governance ditujukkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan dan para pemangku kepentingan. Saat ini, hal tersebut sudah terdapat dalam peraturan di pasar modal Indonesia. Namun, pelanggaran terhadap prinsip tersebut masih terjadi. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan terhadap kasus manipulasi laporan keuangan oleh eks Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Skripsi ini menganalisis tindak pidana yang dilakukan oleh eks Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, dampak pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui tindak pidana tersebut kepada pemegang saham perusahaan, dan bagaimana seharusnya transparansi dan akuntabilitas diimplementasikan agar mencegah tindak pidana pasar modal. Dalam skripsi ini, digunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, artikel, dan bahan publikasi lainnya untuk menganalisis kasus tersebut. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa tindakan penipuan melalui window dressing yang dilakukan oleh kedua eks Direksi perusahaan memberikan dampak kepada pemegang saham perusahaan berupa capital loss serta dampak psikis dan traumatik. Walaupun Dewan Komisaris dan RUPS telah melakukan tindakan untuk menanggulangi hal tersebut, prinsip transparansi dan akuntabilitas hanya akan efektif dalam mencegah penipuan apabila dilakukan dengan komitmen dan inisiatif serta pengawasan yang baik oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

ID Koleksi: |
44260 |
Jenis Koleksi: |
Skripsi |
Pengarang: |
|
NPM: |
1806219892 |
Jurusan: |
PK 4 ( Hukum Ekonomi dan Teknologi) |
Program Studi: |
Ilmu Hukum |
Pembimbing: |
Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. |
Nomor Panggil: |
PK 4-0002132 DIGITAL/HARDCOPY |
Pemilik: |
PDRH FHUI |
Kota Penerbitan: |
Depok |
Tahun: |
2022 |
Lokasi: |
FHUI Depok |
Keyword: |
|
Softcopy: |
|
Abstrak: |
Ketersediaan
Eksemplar: 1 dari 1
Tersedia di: PDRH FHUI Depok
Dilihat: 257 kali
Pinjam Koleksi ini*Harus login menggunakan akun SSO kamu yah!
PDRH-FHUI